Penanggung Jawab Musra sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, mengambil langkah kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mengatakan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 mencatat fakta hukum terkait tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Menurutnya, temuan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. KIPP mendorong DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menelaah lebih jauh persoalan tersebut melalui Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat.
Brahma menilai hingga enam hari setelah putusan MK dibacakan, belum ada langkah konkret dari lembaga negara, khususnya parlemen, untuk menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam pertimbangan putusan tersebut.
Ia juga menyoroti pertimbangan MK yang menegaskan bahwa surat keterangan kehadiran atau certificate of attendance tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti kelulusan formal.
"Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada satu pun lembaga negara khususnya parlemen yang mengambil langkah konstitusional konkret untuk menindaklanjuti temuan krusial tersebut," kata Brahma dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Atas dasar itu, KIPP bersama konsolidasi masyarakat sipil dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendorong DPR, terutama Fraksi Golkar, untuk memprakarsai penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme yang diatur dalam UU MD3.
Brahma menegaskan, penggunaan Hak Angket maupun Hak Menyatakan Pendapat bukan berarti langsung menjadi vonis pemberhentian terhadap pejabat negara. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan saluran kelembagaan untuk melakukan pembuktian dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.
KIPP menilai Fraksi Partai Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR saat ini. Karena itu, Golkar didesak menyatakan sikap secara terbuka sekaligus memprakarsai penggunaan hak konstitusional DPR.
"KIPP Indonesia mendorong penuh DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk menginisiasi langkah-langkah kelembagaan guna menelaah secara serius implikasi Putusan MK melalui pendorongan Hak Angket," ujar Brahma.
Selain meminta Golkar menginisiasi hak angket, KIPP mendorong seluruh fraksi DPR tidak mereduksi persoalan tersebut menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu.
KIPP meminta DPR memanggil dan memeriksa secara komprehensif Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan kelalaian, pembiaran, hingga dugaan manipulasi administrasi dalam proses verifikasi pencalonan.
KIPP juga meminta pimpinan partai politik tidak menghambat kewenangan konstitusional setiap anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Brahma, penjajakan dan kesepakatan politik terkait persoalan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain kepada DPR dan partai politik, KIPP juga menyampaikan desakan kepada Gibran. KIPP meminta Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atau setidaknya menghentikan upaya pembelaan diri di ruang publik terkait persoalan dokumen pendidikan yang telah menjadi bagian dari perkara di MK.
KIPP berpandangan dokumen yang tidak dihadirkan dalam persidangan MK tidak semestinya digunakan untuk membantah putusan peradilan melalui pernyataan di ruang publik.
Di sisi lain, KIPP meminta Fraksi Golkar memprakarsai pembentukan Audit Dokumen Publik dan Penyelamatan Etika Pemerintahan (ADPP-EP) di DPR. Menurut KIPP, mekanisme tersebut diperlukan untuk membangun standar akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen pejabat tinggi negara.
"KIPP Indonesia mengingatkan bahwa sikap diam dan pembiaran DPR RI bukanlah pilihan tanpa risiko ketatanegaraan yang serius," kata Brahma.
Ia menilai pembiaran terhadap persoalan syarat jabatan publik dapat memperpanjang ketidakpastian hukum sekaligus berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan lembaga demokrasi.
"Bagi KIPP Indonesia, demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, melainkan ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara jujur dan terbuka," ujarnya.