Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Fraksi PKB Kaji Usulan Pembentukan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR

3 min read
Fraksi PKB Kaji Usulan Pembentukan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR
Anggota Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin saat menerima koalisi sipil di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Fraksi PKB menerima usulan tertulis pembentukan hak angket ijazah Gibran dari koalisi sipil dan akan melakukan kajian.

  • Koalisi sipil mendorong hak angket sebagai ruang bagi Gibran untuk mengklarifikasi polemik ijazah SMA.

  • MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Fraksi PKB DPR RI menyatakan akan mengkaji pembentukan hak angket ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menerima usulan dari koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung Parlemen.

Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin setelah menerima usulan koalisi sipil secara tertulis di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita eh bahas, lakukan pendalaman, eh kajian, kalkulasi, dan seterusnya," kata Khozin.

  1. 1. Fraksi PKB akan pelajari usulan koalisi sipil soal hak angket ijazah Gibran

    Fraksi PKB Kaji Usulan Pembentukan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR
    Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol).

    Fraksi PKB menerima usulan koalisi sipil terkait pembentukan hak angket ijazah Gibran secara tertulis. Khozin mengatakan, audiensi Fraksi PKB bersama koalisi sipil tak bisa digelar karena DPR hari ini masih memasuki masa reses.

    Menurut dia, seluruh energi anggota parlemen saat ini difokuskan untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, dan pendampingan di daerah pemilihannya masing-masing. Adapun, masa reses DPR akan berlangsung hingga Senin, 9 November 2026. Khozin menyebut, Fraksi PKB akan mendalami usulan dari koalisi sipil.

    "Belum tahu kita kan. Belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya," kata dia.

  2. 2. Koalisi sipil sebut hak angket jadi ruang klarifikasi Gibran

    20261012_143138.jpg
    Audiensi koalisi sipil dengan Anggota Fraksi Golkar di DPR terkait polemik ijazah Gibran. (IDN Times/Amir Faisol).

    Salah satu anggota koalisi sipil pengusul pembentukan hak angket ijazah Gibran di DPR adalah Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Dia mendorong Fraksi PKB untuk menginisiasi pembentukan hak angket tersebut.

    Menurut dia, hak angket menjadi ruang bagi Gibran untuk mengklarifikasi terkait ijazah SMA yang kini menjadi polemik. Pasalnya, MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran. Namun, Gibran mengaku memiliki ijazah SMA karena dengan ijazah tersebut bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

    "Karena kita berbaik hati kepada keluarga Gibran ini, oke, kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu," kata dia.

  3. 3. MK tegaskan tidak temukan bukti ijazah SMA Gibran

    Prabowo-Gibran, PrabowoGibran
    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

    MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

    MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

    Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

    Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

    "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More