Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931 juta per unit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan dana tersebut merupakan standar batas atas.
"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).