Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ubud Bali (https://www.indonesia.travel/)

Intinya sih...

  • Ditjen Imigrasi ungkap Youtuber Julian tidak memiliki tanah atau bisnis di Bali setelah konten viral.
  • Julian telah dicekal masuk ke Indonesia karena diduga melanggar undang-undang keimigrasian.
  • Imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan WNA dan menjaga nama baik Indonesia.

Jakarta, IDN Times -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan, Youtuber Julian Petroulas (33) ternyata tidak punya tanah atau bisnis di Bali. Hal ini diketahui dari hasil tindak lanjut Ditjen Imigrasi usai konten Julian yang memamerkan hartanya di Bali viral kembali di media sosial.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan, pada Rabu 18 Desember 2024 Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pengawasan kembali ke lokasi vila dan sekitarnya, untuk memastikan Julian memang tidak memiliki tanah maupun bisnis di Bali. Dia menjelaskan, konten yang dibuat oleh Julian berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi. Setelah dilakukan pengecekan, Julian juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkan dalam video unggahannya.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan
investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," kata Godam dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (19/12/2024).

 

1. Ternyata sudah dicekal masuk Indonesia

Ilustrasi imigrasi. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Selain itu, ternyata Julian telah lama dicekal masuk ke Indonesia. WNA asal Australia ini disebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Godam.

2. Masuk Indonesia pada 17 Juni dan 20 Juli 2024

Press Briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (17/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari penelusuran, Julian menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia
pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus di tahun 2024.

Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia. 

3. Akan gunakan unit cyber untuk pantau dan analisa media sosial

Press Briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (17/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Godam mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar.

Laporan bisa dilakukan secara langsung ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.

Hal ini, kata dia, untuk menjaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Dia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di ndonesia.

"Kami akan menggunakan unit cyber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara," kata Godam.

Editorial Team