Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buntut Pungli WN China, Imigrasi Pasang Peringatan-Pengaduan QR Code

Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memasang Quick Response Code (QR Code) pengaduan di konter pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional utama. Laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi.

Ditjen Imigrasi juga memasang kamera CCTV di konter pemeriksaan paspor. Selain itu, peringatan No Tipping dalam tiga bahasa yakni Inggris, Arab, dan Mandarin juga dipasang di atas setiap konter.

“Apabila penumpang di bandara maupun pelabuhan melihat ada indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan imigrasi oleh petugas, atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, silakan sampaikan pengaduan melalui QR Code yang tertera di konter pemeriksaan imigrasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Selasa (4/2/2025).

1. Pelapor harus bertanggung jawab atas laporannya

Dua WNA China Viral selipkan uang di paspor/dok Imigrasi

Godam mengatakan, timnya akan melakukan pengecekan berdasarkan laporan tersebut. Namun, aduan harus disampaikan dengan bertanggung jawab. Pelapor harus bisa membuktikan keberadaannya di area kedatangan atau keberangkatan saat kejadian.

“Imigrasi tentu berusaha sebaik-baiknya untuk semakin transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Namun, kami juga harus fair dalam mengelola pengaduan," katanya.

2. Diharapkan tidak disalahgunakan

Immigration Lounge Ke-7 di Indonesia Hadir di Mall Pesona Square Depok (dok. Humas Imigrasi)

Fasilitas QR Code pengaduan masyarakat ini diharapkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin mencederai nama baik seseorang yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi.

3. Arahkan penumpang gunakan autogate

Immigration Lounge Ke-7 di Indonesia Hadir di Mall Pesona Square Depok (dok. Humas Imigrasi)

Godam juga mengarahkan penumpang untuk menggunakan autogate yang bisa digunakan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menggunakan e-visa. 

"Fasilitas tersebut memberikan pengalaman pemeriksaan imigrasi yang lebih cepat dan nyaman, hanya 15-20 detik per perlintasan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us