Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Desak Aksi Penyiraman Air Keras ke Andrie Sebagai Pelanggaran HAM

Anggota DPR Desak Aksi Penyiraman Air Keras ke Andrie Sebagai Pelanggaran HAM
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Anggota DPR Mafirion Syamsuddin mendesak Komnas HAM menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM, bukan sekadar tindak kriminal biasa.
  • Mafirion menilai lambannya Komnas HAM bisa menimbulkan efek takut bagi para pembela HAM lain dan mengaburkan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
  • Komnas HAM telah menetapkan Andrie sebagai pembela HAM namun belum menyimpulkan apakah kasusnya tergolong pelanggaran HAM, karena proses pengumpulan data dan keterangan masih berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion Syamsuddin mendesak agar tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditetapkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sejauh ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru menetapkan Andrie sebagai pembela HAM.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu turut menyentil langkah Komnas HAM yang dianggap lamban dalam pengumpulan data. Hal itu berisiko mengaburkan esensi serangan air keras yang dialami oleh Andrie sekedar tindak kriminal biasa.

"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan dan hak atas perlindungan diri. Padahal, ini bukan sekedar kriminalitas tetapi sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis," ujar Mafirion di dalam keterangan yang dikutip Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, aksi brutal terhadap pembela HAM merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia yang tak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata. "Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara. Jadi, jelas ini bukan kriminalitas umum," tutur dia.

1. Bila tak cepat disimpulkan pelanggaran HAM bakal timbulkan ketakutan ke para aktivis

Mafirion
Anggota komisi XIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin ketika mengikuti rapat di gedung DPR. (Tangkapan layar YouTube DPR)

Lebih lanjut, kata Mafirion, bila kasus penyiraman air keras terhadap Andrie tak segera disimpulkan sebagai pelanggaran HAM maka akan menimbulkan dampak domino yang merugikan posisi aktivis KontraS itu. Selain itu, bisa mengaburkan keterlibatan aktor intelektual di balik layar. Ia juga menyoroti ancaman munculnya chilling effect atau efek takut bagi aktivis kemanusiaan lainnya, sehingga dapat melumpuhkan kerja-kerja advokasi di Indonesia.

"Kami khawatir jika tak segera disimpulkan hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi. Penetepan status pelanggaran HAM bukan sekedar label melainkan jadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis dan sosial korban secara utuh," tutur dia.

Ia juga mendesak Komnas HAM untuk mengambil langkah proaktif dan berani dalam mengungkap kebenaran di balik serangan air keras yang menimpa Andrie. Ketegasan lembaga negara sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM tak merosot.

"Negara tak boleh kalah oleh tindak kekerasan," imbuhnya.

2. Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

Andrie Yunus, air keras
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Andrie Yunus sudah ditetapkan sebagai pembela HAM pada Selasa (17/3/2026). Penetapan status pembela HAM itu dilakukan lewat surat keterangan Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dia dinilai telah memenuhi kriteria Pembela HAM seperti diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015. 

"Sudah kami keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," ujar Pramono di RSCM, Jakarta Pusat pada Kamis (26/3/2026).

Pramono mengklaim, ketetapan itu memberikan sejumlah keuntungan terhadap Andrie. "Banyak kegunaannya mulai dari mengakses perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dipakai untuk proses peradilan," tutur dia.

3. Status pelanggaran HAM akan ditentukan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan

Pakaian dan helm Andrie Yunus setelah disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pakaian dan helm Andrie Yunus setelah disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pramono pun mengakui tindak pidana yang dialami oleh Andrie Yunus belum disimpulkan sebagai pelanggaran HAM atau tidak. Ia mengatakan, hasilnya akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi berbagai pihak dilakukan.

"Kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono.

Tidak hanya kategori pelanggaran, Pramono pun menjelaskan Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," imbuhnya.

Komnas HAM, kata Pramono masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak, termasuk KontraS, LPSK dan sejumlah pihak terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More