Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka menjadi tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan, kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.
Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi sekda.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.
"Dengan tenor 5 tahun," ujar dia.
Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.
Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.
Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.
"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," ujar dia.
Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil dalam waktu tertentu. Hal ini diduga untuk mengunci agar jabatan Zulkarnain aman selama periode kredit berjalan.
Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya dipotong setengahnya," ujar dia.
"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata dia.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser ke Calon Sekda yang Mau Dimenangkan

KPK tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi. (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Reads
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Usai OTT KPK01 Jul 2026, 16:04 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Ke Luar Negeri, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK01 Jul 2026, 13:45 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Prabowo Kumpulkan Ratusan Perwira TNI-Polri di Istana, Ada Apa?07 Oct 2026, 09:21 WIB
Kenya Laporkan Kematian Pertama akibat Virus Ebola07 Oct 2026, 09:09 WIB
Ombudsman Bongkar Masalah Pengangkatan Perangkat Desa di Lampung07 Oct 2026, 09:01 WIB
Cuaca Pandeglang-Lebak Cerah 7 Oktober 2026, Suhu Capai 33 Derajat07 Oct 2026, 08:53 WIB
900 Personel Dikerahkan Amankan Parade Pembalap MotoGP di Kota Mataram07 Oct 2026, 08:50 WIB
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Magnitudo 5,2 di Lombok Barat07 Oct 2026, 08:49 WIB
Cuaca Diselimuti Kabut Asap, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Sumsel07 Oct 2026, 08:41 WIB
Cuaca Serang dan Cilegon Diprakirakan Hujan Ringan 7 Oktober 202607 Oct 2026, 08:32 WIB
Dinkes Bandung Temukan 24 Laporan Kasus Higiene Restoran Korea07 Oct 2026, 08:28 WIB
9 Bulan, Jumlah Penumpang KA Wara-Wiri di Pantura Jateng Capai 10 Juta07 Oct 2026, 08:19 WIB
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 7 Oktober, Cek Waktu Keberangtan07 Oct 2026, 08:18 WIB
Eks Jampidsus Febrie Hadapi Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Hari Ini07 Oct 2026, 08:17 WIB
Sistem Data Sipil Denmark Diretas, 8,8 Juta Informasi Pribadi Warga Bocor07 Oct 2026, 08:10 WIB
Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Tuntut Febrie Adriansyah Kasus Pemerasan-TPPU07 Oct 2026, 08:05 WIB
Tangerang Raya Berpotensi Hujan Ringan pada 7 Oktober 202607 Oct 2026, 08:03 WIB
Dari Kebun ke Meja Makan, Anak-anak Diajak Mengenal Perjalanan Bahan Pangan07 Oct 2026, 08:03 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini07 Oct 2026, 08:03 WIB
Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 10 Oktober 2026, Fluktuatif07 Oct 2026, 08:03 WIB
Mengenal Djamin Ginting Lewat Layar Lebar, Pahlawan dari Karo07 Oct 2026, 07:53 WIB
APBD Banten 2027 Turun Rp590 Miliar, Program Rakyat Diklaim Aman07 Oct 2026, 07:32 WIB