Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser ke Calon Sekda yang Mau Dimenangkan
KPK tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka korupsi terkait jual beli jabatan Sekda Kuansing.
  • Suhardiman meminta mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar kepada calon Sekda sebagai syarat pemilihan, yang dipenuhi Zulkarnain dengan bantuan Ardiles dalam pengajuan kredit.
  • KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain dari hasil potongan pendapatan petani melalui KUD serta keterlibatan Ardiles dalam proyek Pemkab Kuansing bernilai miliaran rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2021

Zulkarnain memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada pihak terkait saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil itu dibantu oleh Ardiles.

tahun anggaran 2022

Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan nilai total Rp1,2 miliar.

April 2025

Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah. Suhardiman Amby meminta mobil Toyota Land Cruiser dari calon sekda sebagai syarat pemilihan.

tahun 2025

Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025 setelah menyanggupi permintaan mobil Land Cruiser. Ardiles juga kembali memenangkan proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun ini.

1 Juli 2026

KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka korupsi usai operasi tangkap tangan. KPK mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

tahun 2026

Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait jual beli jabatan Sekda dan penerimaan gratifikasi kendaraan mewah.
  • Who?
    Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing, dan Ardiles sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.
  • Where?
    Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Lelang jabatan Sekda berlangsung pada April 2025. Konferensi pers penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. Proyek-proyek terkait berlangsung antara tahun 2021 hingga 2026.
  • Why?
    Dugaan korupsi muncul karena adanya permintaan mobil Toyota Land Cruiser dari Bupati kepada calon Sekda sebagai syarat pemilihan jabatan serta adanya penerimaan lain terkait proyek dan pelepasan kawasan hutan.
  • How?
    Zulkarnain membeli mobil senilai Rp2,05 miliar dengan bantuan Ardiles untuk kredit. Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah setelah membantu pembelian tersebut. KPK melakukan OTT sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak bupati namanya Suhardiman. Dia minta mobil mahal dari orang yang mau jadi sekda, namanya Zulkarnain. Zulkarnain beli mobilnya dan dibantu temannya, Ardiles. Tapi KPK tahu dan tangkap mereka karena itu dilarang. Sekarang mereka jadi tersangka dan KPK masih periksa semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Kuansing dan pihak terkait menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan hukum berjalan efektif. Melalui operasi tangkap tangan dan penyelidikan mendalam, lembaga ini memperlihatkan komitmen untuk menegakkan integritas dalam proses pemerintahan daerah serta memastikan praktik jual beli jabatan tidak dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka menjadi tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan, kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi sekda.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

"Dengan tenor 5 tahun," ujar dia.

Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuamsimh pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," ujar dia.

Kedua mobil itu dibeli dengan mencicil dalam waktu tertentu. Hal ini diduga untuk mengunci agar jabatan Zulkarnain aman selama periode kredit berjalan.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya dipotong setengahnya," ujar dia.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editorial Team

Related Article