Ke Luar Negeri, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

- Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi kuota haji karena sedang berada di luar negeri.
- KPK memeriksa lima saksi lain dan telah menetapkan empat tersangka, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pejabat dan pengusaha travel haji.
- Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar dengan lebih dari Rp100 miliar sudah disita KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, dia mangkir karena berada di luar negeri.
"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM konfirmasi tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri.
Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).
1. Ada lima saksi yang dipanggil

Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora, Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ulfaiza selaku karyawan Maktour Travel, dan M Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar dia.
2. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus haji

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
3. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.















