Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya. KPK menduga pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu juga dilakukan kepada kepala sekolah hingga camat.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya, artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus akan kami dalami, telusuri. Ya, sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
