Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, tak masalah usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh saksi kasus Bea dan Cukai, Faizal Assegaf.

"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Budi mengatakan penegakan hukum di KPK menjunjung asas praduga tak bersalah. Sehingga penyampaian proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka.

"Kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk terkait dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK,"  kata Budi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan Faizal sebagai saksi terkait dengan dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka dalam perkara dan tidak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Dia mengungkapkan Faizal sudah mengakui kepada penyidik adanya penerimaan tersebut sehingga barang tersebut langsung disita oleh penyidik.

"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," jelas Budi.

Faizal melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2592/1V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mengaku dimintai keterangan KPK terkait bantuan tersangka Rizal kepada para aktivis seperti seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, dua Wi-Fi, mic, dan satu komputer. Menurutnya, bantuan itu diberikan atas hubungan pribadi, sehingga tak sesuai dengan pernyataan Budi.

"Dalam pemberitaan itu clear, berlangsung 30 menit, lima pertanyaan dan dua substansi pertanyaan saya sudah jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ujarnya.

Sebelum membuat laporan, Faizal mengaku telah mengirimkan somasi kepada Budi. Namun, somasi tak ditanggapi dalam 1×24 jam.

"Oleh sebab itu, hari ini saya melaporkan saudara Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Budi 1x24 jam tidak ditanggapi. Ya, kami lapor," ujarnya.

Selain ke Polda Metro Jaya, Faizal juga akan melaporkan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK diharapkan melakukan gelar perkara terkait pernyataan Budi Prasetyo.

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai pada Selasa (7/4/2026). Selain Faizal, ada dua pegawai Bea Cukai yang dipanggil KPK, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmad.