Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya. Kasus ini terungkap setelah mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK pada 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pembkab Tulungaung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/4/2026).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.
Kasus ini bermulai ketika Gatut Sunu baru menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Saat itu ia meminta para pejabat setempat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Asep mengungkapkan, surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujarnya.
"Bagi yang tidak 'tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," imbuhnya.
Kemudian, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Tulungagung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. KPK menduga total uang yang diminta Gatut Sunu senilai Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ujarnya.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran.
Asep mengatakan, Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," ujarnya.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," imbuhnya.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.(IDN Times/ Bramanta Pamungkas)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
5 Tipe MBTI yang Paling Susah Move On saat Putus Cinta29 Oct 2026, 03:00 WIB
LBH Jakarta: 13 Demonstran di Bundaran HI Ditangkap, Ada 1 Anak-Anak29 Oct 2026, 02:24 WIB
Cinta atau Takut Kehilangan? Kenali 6 Tanda Kamu Salah Bertahan29 Oct 2026, 01:00 WIB
3 Hal yang Harus Dilakukan saat Chat Tiba-tiba Di-Ghosting Gebetan29 Oct 2026, 00:00 WIB
Spanduk Hidup Makin Susah Pemerintah Kerja Terbentang di Sudirman28 Oct 2026, 23:46 WIB
6 Daftar Negara Afrika Utara Beserta Ibu Kota dan Karakteristiknya28 Oct 2026, 23:34 WIB
Antisipasi Kelangkaan BBM Saat Nataru, Bobby Tinjau Pertamina di Nias 28 Oct 2026, 23:09 WIB
Demo di Bundaran HI Bubar, Ruas Jalan Thamrin Dibuka Kembali28 Oct 2026, 23:09 WIB
Uni Eropa Bakal Perkuat Petugas Frontex usai Krisis Migrasi Ceuta 28 Oct 2026, 23:04 WIB
Pemkot Bandar Lampung Bakal Terima Aset Embung Kemiling dari Pemprov28 Oct 2026, 23:03 WIB
Demo Hari Sumpah Pemuda di Solo, Mahasiswa Bawa 7 Tuntutan28 Oct 2026, 22:58 WIB
Aparat Tangkap dan Seret Pemuda saat Bubarkan Demo di Bundaran HI28 Oct 2026, 22:50 WIB
Pendaki Jerman Tewas Terjatuh di Gunung Ama Dablam usai Capai Puncak28 Oct 2026, 22:45 WIB
Demo di Bundaran HI Diguyur Hujan, Massa Tetap Bertahan28 Oct 2026, 22:43 WIB
Portugal Investigasi Dugaan Aksi Kekerasan Polisi Terhadap Demonstran28 Oct 2026, 22:22 WIB
Demi Lolos Grup E ACL2, Persib Butuh Satu Kemenangan28 Oct 2026, 22:07 WIB
Viral Teh Botol Sosro Isi Sabun di saat Demo, Manajemen Buka Suara28 Oct 2026, 22:05 WIB
PBB Desak Perlindungan Warga Usai Serangan Udara ISIS di Suriah28 Oct 2026, 22:03 WIB
Kawasan Malioboro Jadi Arena Bentrokan, Sejumlah Orang Terluka28 Oct 2026, 21:57 WIB
Pembubaran Massa di Bundaran HI Sempat Diwarnai Kericuhan28 Oct 2026, 21:56 WIB