Instagram/triretnoprayudati_nunung
Nunung sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu. Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjualbelikan barang haram itu.
Saat menggeledah rumah Nunung, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.
Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada TB, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000. Dia bersama sang suami juga telah memesan sabu kepada TB, sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3 bulan.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya Selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.