Jakarta, IDN Times – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.Buruh mendesak agar UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sekitar Rp5,89 juta.
"Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/12/2025).
