Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo buruh tuntut kenaikan UMP
Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Gaji buruh di Karawang lebih tinggi dari pekerja di Jakarta

  • Minta UMP DKI menggunakan indeks 0,9 untuk mendekati 100% KHL

  • UMSP DKI Jakarta 2026 harus ditetapkan paling lambat 7 Januari

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.Buruh mendesak agar UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sekitar Rp5,89 juta.

"Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/12/2025).

1. Gaji buruh di pabrik Karawang lebih tinggi dari pekerja di bank

Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ia menyoroti ironi dalam struktur pengupahan nasional, di mana buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang.

"Bahkan kerap terjadi kondisi di mana upah buruh di pabrik sederhana di Karawang lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta," ucapnya.

2. Gunakan indeks tertentu sebesar 0,9

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers tolak UMP, Jumat (2/12/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menetapkan UMP 2026 sebesar 100 persen KHL, KSPI meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

"Dengan penggunaan indeks tersebut, nilai UMP akan mendekati angka 100 persen KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," katanya.

3. UMSP DKI Jakarta 2026 ditetapkan paling lambat 7 Januari

Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Amin Rakil)

Selain itu, buruh juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan berbasis 100 persen KHL dengan tambahan sekitar 5 persen di atas KHL, disesuaikan dengan masing-masing sektor.

"KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026," ucapnya.

Editorial Team