Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Jakarta, IDN Times - Proses penyidikan kasus dugaan suap dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM), masih berlanjut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang hadir sebagai saksi kasus ini.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM," kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

1. Dia juga ditanya soal peristiwa pemberian suap

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Wahyu diinterogasi terkait pengetahuannya mengenai keberadaan tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan juga melibatkan pendalaman informasi terkait peristiwa pemberian suap kala itu.

2. Wahyu mengaku dicecar puluhan pertanyaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di