Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali ganjil genap di 8 titik Jakarta mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021. Pemberlakuan ini merupakan pengganti peniadaan penyekatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 100 titik DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap ini dilaksanakan pada delapan ruas jalan yaitu jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
“Hal didasari dengan SK keputusan bapak Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,” ujarnya pada Selasa (10/8/2021) lalu.