Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan DPR RI saat ini batal membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, pembentukan undang-undang ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sayangnya, DPR dikabarkan menolak keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut. Informasi ini ramai di media sosial, salah satunya diunggah pemilik akun @serbaserbii98 yang memantik reaksi warganet.
"DPR resmi menolak perampasan aset yang diminta oleh Prabowo untuk dipercepat," demikian keterangan dalam unggahan tersebut, seperti dikutip IDN Times, Sabtu (11/6/2026).
Lantas benarkah DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset koruptor? Berikut penelusuran dan cek faktanya.
