CEK FAKTA: Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Tahun 2026

- Dokumen girik, verponding, dan bekas hak lama tak jadi bukti kepemilikan tanah
- Tenggat 2026 hanya dorongan sertipikasi, bukan perampasan tanah
Jakarta, IDN Times - Ramai di media sosial X sebuah unggahan yang menyatakan bahwa tanah yang belum bersertifikat akan diambil negara mulai 2026. Klaim tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pemilik tanah dengan dasar girik, verponding atau letter C.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan informasi itu tidak benar. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan, kabar mengenai perampasan tanah tak bersertifikat pada 2026 tidak berdasar.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara, itu tidak benar,” kata Asnaedi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (30/9/2025).
1. Girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya tak jadi alat bukti kepemilikan tanah

Dia menjelaskan, sejak lama, dokumen seperti girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya tidak menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun, dokumen-dokumen tersebut dapat berfungsi sebagai petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat di suatu bidang tanah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” kata dia.
2. Tenggat 2026 hanya dorongan sertipikasi, bukan perampasan tanah

Dia mengatakan, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah masyarakat yang belum bersertifikat.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya gak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” kata dia.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 yang mewajibkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat untuk didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak peraturan berlaku.
Dengan demikian, tenggat waktunya jatuh pada 2026. Namun, hal ini bukan berarti tanah otomatis dirampas negara, melainkan dorongan agar masyarakat segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
3. Isu ini adalah disinformasi

Dia mengatakan, hal ini pun menjadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya.
"Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” kata Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat mencari informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan melalui kanal resmi. Informasi dapat diakses melalui situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi ATR/BPN, serta hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Klaim bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil negara mulai 2026 adalah disinformasi.