Jakarta, IDN Times - Jejaring media sosial dihebohkan dengan kabar pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar masyarakat tidak menyerahkan KTP saat check in hotel. Kabar tersebut langsung mendapat berbagai komentar dari warganet.
"Kemendagri mengimbau agar kita tidak menyerahkan KTP saat check in di hotel. Sebaiknya gunakan identitas lain untuk menjaga keamanan data pribadi. Mari kita lebih berhati-hati dalam melindungi informasi kita!," bunyi sebuah postingan salah satu akun X (Twitter).
Menanggapi hal itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
