CEK FAKTA: Kemenimipas Terbitkan Surat Penolakan Visa Palestina

- Kementerian Imipas menegaskan dokumen nota dinas yang berisi arahan penolakan warga Palestina masuk ke Indonesia adalah hoaks dan bukan produk resmi pemerintah.
- Menteri Agus Andrianto memastikan tidak pernah ada pembahasan atau koordinasi dengan Kemenlu terkait larangan visa bagi warga Palestina karena tidak ada dasar hukum untuk kebijakan tersebut.
- Pemerintah tetap memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina, termasuk penerbitan 1.270 visa dan 20 visa gratis bagi mahasiswa penerima beasiswa Universitas Pertahanan pada akhir 2025.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menegaskan bahwa dokumen nota dinas yang berisi arahan penolakan masuk warga negara Palestina ke Indonesia merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi itu kembali disorot setelah isu lama tersebut ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul kabar penolakan terhadap sejumlah delegasi Palestina.
Narasi yang kembali beredar berasal dari unggahan akun X @Bintu__baba yang mengunggah dokumen bernomor IMI.2-UM.01.01-5056 tertanggal 17 September 2025. Dokumen itu disebut memuat instruksi kepada seluruh Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak seluruh warga Palestina masuk ke Indonesia, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Unggahan tersebut juga menyebut kebijakan itu merupakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Luar Negeri. Bahkan, isu tersebut dikaitkan dengan dugaan penolakan terhadap delegasi Palestina, termasuk mantan Menteri Kesehatan Palestina, Dr. Basim Na’im.
1. Sudah membantah hal tersebut, surat bukan dari pemerintah

Namun, Kementerian Imipas sebelumnya sudah membantah keaslian dokumen tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan surat yang beredar bukan produk resmi pemerintah.
“Kementerian Imipas tidak pernah mengeluarkan surat edaran sebagaimana yang ramai beredar,” ujar Agus kepada wartawan pada saat itu.
2. Tak pernah ada pembahasan soal penolakan visa

Agus juga memastikan tidak pernah ada pembahasan maupun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait penolakan visa atau larangan masuk bagi warga Palestina ke Indonesia.
Menurut dia, Palestina juga tidak termasuk dalam daftar negara yang masuk skema calling visa. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi Kementerian Imipas untuk menerbitkan kebijakan penolakan pendaratan maupun pembatalan visa terhadap warga Palestina.
“Tidak ada regulasi yang memungkinkan kami melakukan kebijakan tersebut,” kata dia.
3. Tetap ada layanan keimigrasian ke warga Palestina

Sebaliknya, pemerintah disebut tetap memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina. Kementerian Imipas mencatat sepanjang September hingga Desember 2025 terdapat 1.270 visa yang diterbitkan bagi warga Palestina, termasuk 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa Universitas Pertahanan pada November 2025.



















