Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Polisi Bakal Tilang Motor dengan Ban Gundul Rp250 Ribu
Ilustrasi tilang (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Narasi polisi bakal menilang sepeda motor dengan ban gundul beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun instagram @fakta.beriita.

Akun tersebut mengatakan, polisi akan mengenakan denda kepada pengendara motor dengan ban botak Rp250 ribu.

“Resmi! Polri berlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul,” tulis akun tersebut.

Lalu benarkah ada aturan tersebut?

1. Korlantas Polri membantah adanya aturan khusus untuk ban motor gundul

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi tersebut.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Dwi Sumrahadi, Jumat (24/7/2026).

2. Aturan terkait kendaraan

Ilustrasi tilang manual (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dia menjelaskan, aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.

"Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.

Kemudian, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.

3. Polri imbau masyarakat tetap memperhatikan kondisi kendaraan

ilustrasi tilang (ANTARA News/Devi Ramadhan)

Namun demikian, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” ujar dia.

Berdasarkan cek fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa aturan khusus terkait ban gundul akan didenda Rp250 ribu adalah tidak benar alias hoaks.

Sanksi tersebut bukan diberlakukan khusus karena ban gundul. Aturan tersebut telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article