Ilustrasi tilang manual (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Dia menjelaskan, aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.
"Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.
Kemudian, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.