Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6/2025) yang diduga mengakibatkan pencemaran udara.
Kedua perusahaan itu adalah PT Wan Bao Long Steel yang berada di Kecamatan Kedungwaringin dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia di Kecamatan Cikarang Utara.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofik, mengatakan, PT Wan Bao menyebabkan polusi udara lantaran dust collector atau gas kolektor yang sudah dimiliki tidak bekerja maksimal.
"Secara umum perusahaan ini telah memiliki fasilitas gas kolektornya. Kemudian mesinnya masih jalan dua-duanya, tadi sudah dijalankan, kita sudah lihat. Cuma memang tidak berjalan dengan semestinya," kata Hanif kepada jurnalis, Kamis (12/6/2025).