Jakarta, IDN Times — Perlindungan data pribadi bukan hanya soal ancaman kebocoran data, tetapi juga tentang ke mana masyarakat harus mengadu ketika insiden tersebut terjadi. Hal itu disampaikan Angela Anggia Ramoti Hutasoit dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Angela hadir dalam persidangan sebagai mahasiswa yang mengaku merasakan langsung dampak dari belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kesaksiannya berkaitan dengan Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah advokat dan mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Para pemohon mempersoalkan belum dibentuknya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 Ayat 5 UU PDP. Mereka juga mempermasalahkan belum adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU PDP.
