Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berbagai Program Prabowo yang Diuji ke MK, Ada MBG hingga Danantara

Berbagai Program Prabowo yang Diuji ke MK, Ada MBG hingga Danantara
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo, termasuk MBG dan Danantara, diuji secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
  • MK mengabulkan sebagian permohonan terkait anggaran MBG tanpa membatalkan program tersebut.
  • Pengujian terkait Danantara dan rangkap jabatan berakhir tidak dapat diterima atau kehilangan objek.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kebijakan dan agenda pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto tidak luput dari pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan masyarakat maupun kelompok tertentu yang menilai sejumlah aturan terkait kebijakan pemerintah berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beberapa di antaranya bahkan berkaitan dengan program unggulan pemerintahan Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pengujian tersebut menunjukkan bahwa program pemerintah yang telah dituangkan dalam undang-undang tetap dapat diuji secara konstitusional di MK.

1. Program MBG minta agar tak pakai anggaran pendidikan APBN

Berbagai Program Prabowo yang Diuji ke MK, Ada MBG hingga Danantara
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo yang paling banyak mendapat perhatian publik. Namun, penganggarannya sempat dipersoalkan melalui sejumlah perkara di MK.

Salah satunya adalah Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Persoalan yang diuji berkaitan dengan penempatan anggaran program makan bergizi dalam anggaran pendidikan.

Perkara tersebut kemudian diputus MK pada 30 Juli 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 konstitusional secara bersyarat.

MK menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan, dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Selain Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, terdapat Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 yang juga berkaitan dengan pengujian UU APBN 2026. Ketiga perkara tersebut diperiksa MK secara beriringan dalam isu penganggaran pendidikan dan MBG.

Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan program MBG. Namun, Mahkamah memberikan batasan konstitusional mengenai bagaimana anggaran program tersebut ditempatkan dalam APBN.

2. Danantara ikut menjadi objek gugatan di MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Program besar lain pemerintahan Prabowo yang pernah bersinggungan dengan MK adalah pembentukan BPI Danantara. Danantara dibentuk melalui perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. Sejumlah pihak kemudian mengajukan pengujian terhadap UU BUMN tersebut.

Salah satu isu yang dipersoalkan adalah ketentuan mengenai keuntungan atau kerugian BPI Danantara dan BUMN. Pemohon mempertanyakan norma yang menyatakan keuntungan atau kerugian badan tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai keuntungan atau kerugian negara.

Para pemohon juga mengkhawatirkan adanya celah yang dapat membuka peluang praktik korupsi atau penyelewengan dalam pengelolaan BUMN dan Danantara.

Dalam perkembangannya, MK menyatakan sejumlah permohonan pengujian UU BUMN tersebut kehilangan objek setelah UU BUMN kembali mengalami perubahan. Pada Oktober 2025, MK menyatakan empat permohonan uji materi tidak dapat diterima karena norma yang sebelumnya diuji telah berubah.

Sedikitnya terdapat lima perkara yang berkaitan dengan Danantara, yakni Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025, 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Salah satu persoalan yang berulang dalam beberapa perkara adalah pemisahan keuangan dan kerugian Danantara maupun BUMN dari keuangan negara.

Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 secara khusus mempertanyakan eksistensi dan kedudukan Danantara. Para pemohon menilai Danantara memiliki karakter yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan karena bertanggung jawab kepada Presiden dan mengelola aset negara. Mereka kemudian meminta MK menegaskan kedudukan Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintahan yang bersifat publik. Namun, perkara tersebut akhirnya ditarik oleh pemohon dan MK mengabulkan penarikan permohonan pada 14 Mei 2025.

Sementara itu, Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 yang diajukan dosen Rega Felix mempersoalkan sejumlah ketentuan mengenai keuangan dan status hukum Danantara. Pemohon menyoroti norma yang memisahkan kerugian Danantara dan BUMN dari kerugian negara. Selain itu, status organ dan pegawai Danantara yang tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara juga dipersoalkan karena dinilai berpotensi menyulitkan pertanggungjawaban apabila terjadi dugaan korupsi.

Persoalan serupa muncul dalam Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 dan 44/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 43 diajukan tiga mahasiswa yang mempersoalkan pemisahan keuntungan atau kerugian Danantara dari keuangan negara serta status organ dan pegawainya. Sedangkan Perkara Nomor 44 yang diajukan Heri Hasan Basri dan Solihin secara lebih spesifik menguji ketentuan yang menyatakan organ dan pegawai Danantara bukan penyelenggara negara.

Kemudian, Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia. Pemohon menyoroti besarnya kewenangan Danantara dalam mengelola BUMN sekaligus mempersoalkan pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Mereka menilai konstruksi tersebut berpotensi membuat Danantara memiliki posisi yang terlalu kuat dalam pengelolaan aset negara. Keempat perkara tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat diterima MK karena kehilangan objek setelah UU BUMN kembali diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, MK tidak pernah menyatakan bahwa norma mengenai keuangan dan kerugian Danantara tersebut konstitusional atau inkonstitusional. Mahkamah tidak masuk ke pokok perkara karena objek norma yang diuji telah berubah. Meski begitu, rangkaian gugatan tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan konstitusional yang sempat dipertanyakan publik, terutama mengenai hubungan Danantara dengan keuangan negara, status pejabat dan pegawainya, serta mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kerugian dalam pengelolaan aset negara.

3. Rangkap jabatan menteri dan pimpinan Danantara

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Persoalan lain yang berkaitan dengan pemerintahan Prabowo adalah aturan mengenai rangkap jabatan menteri. Perkara Nomor 240/PUU-XXIII/2025 menguji UU Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan. Pemohon meminta adanya pengecualian terhadap larangan tersebut bagi pimpinan Danantara.

Perkara ini menarik karena menyentuh langsung desain kelembagaan pemerintahan Prabowo dan posisi Danantara dalam struktur pengelolaan aset negara. Namun, MK pada 19 Januari 2026 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mengubah norma larangan rangkap jabatan sebagaimana yang dimohonkan.

UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi salah satu regulasi yang diuji. Pengujian terhadap aturan tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan rangkap jabatan serta desain kelembagaan pemerintahan.

Perkara-perkara semacam ini penting karena perubahan struktur kementerian bukan sekadar persoalan administratif. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Presiden dalam menentukan desain kabinet dan pembagian tugas pemerintahan.

Artinya, ketika norma tersebut diuji di MK, yang dipersoalkan bukan hanya pasal dalam sebuah undang-undang, tetapi juga aspek konstitusional dari cara pemerintahan dijalankan.

4. Bukan berarti program Prabowo dibatalkan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di area Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di area Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Deretan perkara tersebut tidak otomatis berarti program Presiden Prabowo dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Dalam kasus MBG, misalnya, MK justru tidak membatalkan program tersebut. Mahkamah memberikan tafsir bersyarat mengenai penganggarannya, sehingga anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan mulai APBN tahun-tahun berikutnya.

Sementara dalam perkara terkait Danantara, sejumlah pengujian terhadap UU BUMN berakhir karena perubahan norma membuat perkara kehilangan objek.

Karena itu, menarik untuk melihat perkara-perkara di MK bukan semata sebagai upaya menggagalkan program pemerintah. Pengujian tersebut juga menjadi mekanisme untuk memastikan kebijakan yang dijalankan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi.

Bagi pemerintahan Prabowo, putusan-putusan MK tersebut dapat menjadi batas hukum sekaligus koreksi terhadap cara sejumlah program prioritas dirancang dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More