Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Hasilnya, hanya ada satu Bakal Calon Gubernur independen yang akan bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI.
"Minggu (12/5/2024) adalah batas akhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, Senin (13/5/2024).