Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merayakan Natal di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Minggu (25/12/2022). Para narapidana korupsi itu diperbolehkan dijenguk keluarga.
“Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12/2022).