Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Lahan Milik 3 Koruptor Dilelang KPK, Kamu Berminat?

Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang enam aset berupa lahan milik tiga orang koruptor. Aset-aset tersebut merupakan milik terpidana korupsi Melia Boentaran, Handoko Setiono, dan Umar Ritonga.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (25/10/2022).

1. Daftar aset milik Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang dilelang KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lahan pertama yang dilelang memiliki luas 44.077 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tanpa dilengkapi bukti kepemilikan. Lahan itu dilelang dengan harga limit Rp615.177.000 dan uang jaminan Rp150 juta.

Lahan kedua memiliki luas 24.342 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tanpa dilengkapi bukti kepemilikan. Tanah ini dilelang dengan harga limit Rp343.289.000 dan uang jaminan Rp80 juta.

Lahan ketiga memiliki luas 14.590 meter persegi berada di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tanpa memiliki bukti kepemilikan. Aset ini dilelang dengan harga limit Rp381.131.000 dan uang jaminan Rp90 juta.

Lahan keempat memiliki luas 20 ribu meter persegi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Lahan ini dilelang tanpa ada bukti kepemilikan dengan harga limit Rp259.102.000 dan uang jaminan Rp60 juta.

2. Daftar aset Umar Ritongan yang dilelang KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Aset terakhir yang dilelang KPK merupakan milik Umar Ritongan. Aset itu berupa lahan beserta bangunan di atasnya dengan luas 440 meter persegi.

Aset itu berada di RT 02, RK 02, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tanah itu dilengkapi surat keterangan riwayat pemilikan dan penguasaan tanah atas nama Mad Kurdi.

Aset ini dilelang dengan harga limit Rp13.210.000. Masyarakat yang mau mengikuti lelang wajib menyiapkan uang jaminan Rp5 juta.

3. Lelang berlangsung 22 November 2022

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati. (dok. Humas KPK)

Ipi mengatakan, lelang ini akan digelar pada Selasa, 22 November 2022 pukul 09.00 waktu server aplikasi internet. Masyarakat yang ikut bisa mengaksesnya melalui situs lelang.go.id.

"Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran," ujar Ipi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us