Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) akhirnya bisa mengekstradisi buron kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa. Maria diesktradisi dari Serbia pada Kamis 9 Juli 2020, usai buron selama 17 tahun.
Namun, Indonesia masih punya pekerjaan berat untuk menangkap puluhan buronan lainnya. Bahkan, ada buronan yang belum juga ditangkap sejak tahun 1996.
Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.