Daftar Ketua Komisi DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan di 2020

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyak anggota DPR masa jabatan 2019-2024 yang belum membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2020 ke lembaga antirasuah.
Lalu, apakah ketua komisi DPR RI sudah patuh melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN?
IDN Times mencoba mengecek laporan LHKPN Ketua Komisi DPR di situs e-LHKPN, Rabu (18/8/2021). Berikut daftar ketua komisi DPR RI yang belum lapor LHKPN Tahun 2020.
1. Setengah Ketua Komisi DPR belum patuh lapor harta kekayaannya

Menurut pantauan IDN Times, belum semua Ketua Komisi DPR RI melaporkan harta kekayaannya di 2020 ke LHKPN. Berikut rinciannya.
- Ketua Komisi I DPR fraksi Golkar, Meutya Viada Hafid terakhir melapor 31 Desember 2019
- Ketua Komisi II DPR fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, terakhir melapor 31 Desember 2019
- Ketua Komisi III DPR fraksi PDIP, Herman Herry, terakhir melaporkan 31 Desember 2018
- Ketua Komisi IV DPR fraksi PDIP, Sudin, terakhir melaporkan 31 Desember 2020
- Ketua Komisi V DPR fraksi PDIP, Lasarus, terakhir melaporkan 27 Desember 2018
- Ketua Komisi VI DPR fraksi PKB, Faisol Riza, terakhir melaporkan 31 Desember 2018
- Ketua Komisi VII DPR fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto, terakhir melaporkan 31 Desember 2020
- Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN, Yandri Susanto, terakhir melaporkan 31 Desember 2018
- Ketua Komisi IX DPR fraksi NasDem, Felly Estelita Runtuwene, terakhir melaporkan 31 Desember 2020
- Ketua Komisi X DPR fraksi PKB, Syaiful Huda, terakhir melaporkan 20 Mei 2019
- Ketua Komisi XI DPR fraksi Golkar, Dito Ganinduto, terakhir melaporkan 31 Desember 2020
2. KPK sebut baru 55 persen anggota DPR yang lapor harta kekayaannya

Sebelumnya, KPK mengungkapkan dari 575 anggota DPR masa jabatan 2019-2024, baru 55 persennya yang sudah membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 ke lembaga antirasuah. Hal ini turun drastis dibandingkan pada tahun pertama anggota DPR duduk di Senayan.
"Legislatif itu (dulu) 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju Pileg harus isi LHKPN. Sekarang DPR jatuh, tinggal 55 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (18/8/2021).
3. Baru 90 persen anggota DPRD di seluruh Indonesia yang lapor hartanya

Pahala mengatakan, turunnya jumlah kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan juga terjadi pada anggota DPRD se-Indonesia. Dari 100 persen, kini hanya 90 persen anggota DPRD di Indonesia yang sudah melapor harta kekayaannya pada 2020.
"Terima kasih untuk 100 persennya, tapi PR kita di mana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen," ujar dia.
Pahala mengatakan, secara keseluruhan KPK telah menerima 363.638 LHKPN atau 96,31 persen dari 377.574 wajib lapor.
Berikut rincian kepatuhan LHPN dari para penyelenggara negara di tiap bidang:
Bidang Eksekutif: 294.864 (96,44 persen)
Bidang Legislatif: 17.923 (89,27 persen)
Bidang Yudikatif: 19.473 (98,56 persen)
BUMN/BUMD: 31.378 (98,15 persen).