Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

1.052 Warga Binaan Dapat Remisi dan PMP Khusus Waisak 2026

1.052 Warga Binaan Dapat Remisi dan PMP Khusus Waisak 2026
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Negara di Kabupaten Jembrana, Bali, pada Sabtu (21/3/2026).(Dok.Istimewa)
Intinya Sih
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Waisak 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
  • Dari total penerima, 1.047 narapidana dan lima anak binaan memperoleh remisi dengan rincian enam narapidana langsung bebas, serta penghematan anggaran makan mencapai lebih dari Rp840 juta.
  • Pemberian remisi ini menjadi bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat serta apresiasi atas perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya, dikutip Senin (1/6/2026).

1. Ada 1.047 narapidana dan lima anak binaan terima remisi dan pengurangan masa pidana

-
Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.

Dari total narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam orang menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, seluruh anak binaan penerima PMP mendapatkan PMP Khusus I.

2. Hemat biaya makan hingga lebih dari Rp800 juta

IMG-20251225-WA0063.jpg
Momentum pemberian remisi khusus Natal bagi narapidana di Kupang. (Dok Kanwil Ditjenpas NTT)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” katanya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.

3. Bentuk pemenuhan hak pidana

60384F9B-80E3-44D8-B481-0EE5BE27B889.jpeg
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 Warga Binaan pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu(21/3/2026). (Dok. Ditjenpas)

Agus mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga jadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.

Agus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More