ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun kelima gugatan yang masuk, tiga perkara diajukan peserta Pilkada yang merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Dengan rincian para pemohon yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo; Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala; dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir.
Sedangkan, dua gugatan lainnya berasal dari lembaga pemantau pemilu, yakni Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan Sarekat Demokrasi Indonesia. Keduanya kompak menggugat Pilkada Papua Selatan.