Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dasco Akan Minta Laporan Komisi III soal Progres RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco (IDN Times/Amir Faisol)
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan meminta laporan Komisi III mengenai progres RUU Perampasan Aset untuk mengevaluasi mekanisme dan teknis pembahasannya.
  • Komisi III DPR telah menyerap aspirasi melalui RDPU bersama asosiasi advokat dan pakar hukum pidana, serta membuka partisipasi publik dari berbagai kelompok.
  • Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan RUU memerlukan kehati-hatian karena melibatkan dinamika berbagai aspek hukum dan kelembagaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akan meminta laporan Komisi III DPR tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI menyerap aspirasi tentang RUU tersebut selama masa reses.

Komisi III DPR beberapa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset dengan sejumlah asosiasi advokat dan para pakar hukum pidana.

"Kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Poilitikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III DPR dan pimpinan DPR terus mendengar aspirasi masyarakat mengenai pembentukan beleid itu. Selama ini, lanjut dia, banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.

"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meluruskan anggapan masyarakat yang menilai DPR memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Sahroni, proses penyusunan beleid tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut banyak aspek hukum dan kelembagaan.

“Nah, di sini menjelaskan bahwa kan banyak masyarakat menganggap kita ini menghambat, memperhambat proses RUU Perampasan Aset. Nah, tadi narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak yang menjadikan ini jangan sampai salah untuk mengeluarkan RUU Perampasan Aset,” kata dia di Gedung DPR RI, Selasa (4/8/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article