Juniver Girsang Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Politik

- Advokat Juniver Girsang mengingatkan RUU Perampasan Aset berisiko menjadi alat menghabisi lawan politik dan disalahgunakan, sehingga perlu studi kasus dari negara yang telah menerapkannya.
- Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk memperkuat pengejaran hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money dan follow the asset, sambil menjaga HAM, due process, serta pihak ketiga beritikad baik.
- Draf RUU yang disusun Badan Keahlian DPR memuat delapan bab dan 62 pasal, mengatur perampasan, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta akuntabilitas.
Jakarta, IDN Times - Advokat Senior, Juniver Girsang, mewanti-wanti agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi alat untuk menghabisi lawan politik. Menurut dia, ketentuan ini telah menjadi kekhawatiran semua pihak.
Karena itu, Juniver mendorong agar ada studi kasus terhadap negara-negara yang telah mengimplementasikan UU Perampasan Aset. Dia juga mengingatkan, jangan sampai RUU Perampasan Aset justru menjadi abuse of power.
"Jangan nanti saya khawatir segala mohon maaf sebelum saya lanjutkan ketua, tadi diminta kami dengan pengalaman, jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama sebetulnya," kata Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
1. RUU Perampasan Aset jangan membuka ruang penyalahgunaan wewenang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, melainkan harus mengakomodasi persoalan hukum dan tindak pidana di daerah.
Dalam hal ini, Komisi III DPR turut menyerap langsung aspirasi dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Menurut dia, dari seluruh aspirasi yang diterima, terdapat benang merah yang sama, masyarakat serta penegak hukum, menginginkan adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Artinya, terdapat perubahan paradigma bahwa hukum bukan hanya alat untuk menghukum para pelakunya.
Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset". Ia menegaskan, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," kata dia kepada jurnalis, Selasa (28/7/2026).
Kendati demikian, politikus Partai Gerindra itu menegaskan, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dia juga ingin memastikan, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang sedang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Komisi III DPR ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata dia.
2. Usul pengawasan terhadap penegak hukum

Sebelumnya, Habiburokhman mengusulkan adanya pengawas khusus untuk penegak hukun yang menangani perampasan aset hasil sitaan tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.
Usulan itu disampailan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Habiburokhman mengatakan, isu aparat bersih tengah menjadi sorotan masyarakat. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum dalam perampasan aset, akan menjadi masalah.
"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru," ujar dia.
3. Draf RUU Perampasan Aset terdiri 6 bab dan 62 pasal

Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akeademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:
• Bab 1 Ketentuan Umum,
• Bab 2 Ruang Lingkup,
• Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
• Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
• Bab 5 Pengelolaan Aset,
• Bab 6 Kerja Sama Internasional,
• Bab 7 Pendanaan, dan
• Bab 8 Ketentuan Penutup
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.
"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.
"Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.
Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

















