Deadline Kabinet Prabowo-Gibran Lapor Harta ke KPK 21 Januari 2025

Intinya sih...
- KPK mengingatkan anggota Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN paling lambat 21 Januari 2025.
- Anggota kabinet yang sudah membuat LHKPN sebelumnya tak perlu melaporkan kekayaannya, tetapi harus melengkapi untuk periode 2024.
- Hingga 17 Januari 2025, masih ada 23 Anggota Kabinet Merah Putih yang belum membuat LHKPN ke KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa Anggota Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, mereka punya waktu membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK paling lambat hingga Selasa, 21 Januari 2024.
"Bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan Wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan Penyelenggara Negara atau bukan Wajib LHKPN, serta yang belum menyampaikan LHKPNnya pada tahun 2024, maka wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pasca pelantikan. Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (20/1/2025).