Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Akan Telusuri LHKPN Tom Lembong, Bakal Koordinasi dengan Kejagung

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK akan menelusuri LHKPN Tom Lembong yang tak memiliki aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.
  • Tom Lembong ditahan usai ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi impor gula.
  • Pada April 2020, kekayaan Tom mencapai Rp101,48 miliar tanpa harta berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong. Dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan, Tom tak memiliki aset berupa kendaraan serta tanah dan bangunan.

"Kami segera cek dan tindak lanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," ujar Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (31/10/2024).

1. KPK siap koordinasi dengan Kejagung

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Saat ini Tom Lembong telah ditahan usai ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi impor gula. KPK siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait hal t ersebut.

"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," ujarnya.

2. Tom Lembong terakhir lapor harta pada 2020, totalnya Rp101,4 M

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong diketahui terakhir kali melaporkan kekayaannya pada KPK pada April 2020. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Saat itu, kekayaan Tom Lembong sudah mencapai Rp101,48 miliar. Namun, tak ada harta berupa tanah dan bangunan serta kendaraan.

3. Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong jadi tersangka karena diduga memberikan izin impor gula ketika pasokan dalam negeri tengah surplus. Pada saat itu seharusnya hanya BUMN yang boleh mengimpor, tapi Tom mengizinkan swasta.

Hal itu dinilai membuat negara dirugikan Rp400 miliar. Jumlah ini masih bisa berubah selama penyidikan berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us