KPK: Baru 72 Anggota Kabinet Prabowo-Gibran yang Sampaikan LHKPN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru 72. Padahal, ada 124 anggota kabinet yang wajib lapor.
"Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah tiga bulan setelah tanggal pelantikan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Johanis Tanak merinci, 36 dari 52 Menteri dan Kepala Lembaga setingkat menteri sudah melaporkan kekayaannya. Lalu, 30 dari 57 Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri sudah menyampaikan LHKPN.
Sedangkan enam dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus sudah menyampaikan LHKPN. Hal ini setara dengan 40 persen.