Jakarta, IDN Times – Gerakan #2019GantiPresiden dideklarasikan oleh sejumlah pihak di beberapa tempat.
Banyak yang menganggap bahwa niatan pada deklarasi hashtag tersebut merupakan kampanye. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatakan bahwa aktivitas tersebut tidak masalah. Sama halnya dengan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menganggap ini sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
“Memang ada larangan, kalau memang itu adalah kampanye,” ujar Anggota dan Koordinator Hukum, Fritz Edward Bawaslu RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8).