Ribuan Warga Rusun Geruduk Balai Kota Jakarta Tagih Janji Pramono-Rano

- Penggolongan tarif air rusun setara mall dan apartemen mewah, ketidakadilan yang nyata.
- Rusunami dibebani tarif tinggi karena dikelompokkan dalam kategori rumah susun menengah.
- Rusun seharusnya masuk dalam Kelompok K II pelanggan rumah tangga bukan K III yang diperuntukkan bagi pelaku usaha.
Jakarta, IDN Times – Ribuan warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (21/7/2025).
Mereka memprotes kebijakan penggolongan tarif air bersih oleh PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusun.
Aksi ini digalang oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), bersama 40 perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS) dari seluruh Jakarta. Massa membawa spanduk dengan berbagai tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Pak Gubernur, jangan jadikan rusun korban komersialisasi air,” tulis dalam keterangan, Senin (21/7/2025).
1. Penggolongan tarif air setara mal

Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menyatakan penggolongan rusun dalam tarif air sebagai pelanggan komersial setara dengan mal dan apartemen mewah merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata.
Ia merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang memasukkan rusun ke dalam Kelompok K III, dengan tarif mencapai Rp21.550 per meter kubik.
“Kenapa rusun disamakan dengan mal dan gedung komersial? Ini jelas tidak adil. Puluhan kali kami bersurat ke Balai Kota, tak ada tanggapan. Audiensi pun tidak dikabulkan,” kata Adjit.
Ia menambahkan, jika Gubernur tidak merespons tuntutan warga, P3RSI akan menggugat kebijakan itu melalui uji materiil ke Mahkamah Agung.
2. Rusunami dibebani tarif tinggi

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, juga menyoroti nasib warga rusunami (rumah susun sederhana milik) yang justru dibebani tarif air lebih tinggi karena dikelompokkan dalam kategori rumah susun menengah.
“Tarif rusunami harusnya Rp7.500 per meter kubik. Tapi sekarang kami bayar Rp12.500. Ini karena klasifikasi pelanggan air yang keliru,” tegas Musdalifah.
3. Disamakan dengan pabrik

Sementara itu, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden, Yohannes, menyatakan bahwa rusun seharusnya masuk dalam Kelompok K II pelanggan rumah tangga bukan K III yang diperuntukkan bagi pelaku usaha.
“Kalau rusun dianggap komersial, kami disamakan dengan pabrik, mal, dan pelabuhan. Padahal kami hanya ingin akses air bersih yang adil,” katanya.