Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai sikap yang diambil oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) benar-benar memalukan. Sebab, hal tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya bahwa saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air tengah melonjak.
Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Jumat (25/6/2021) resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonnay Laoly ke PTUN. Yasonna ditempatkan sebagai pihak tergugat lantaran menolak mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan.
"Padahal, seharusnya semua fokus yang ada diarahkan untuk membantu Presiden Jokowi menghadapi lonjakan kasus pandemik COVID-19 yang kembali mengganas," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, mewakili AHY melalui keterangan tertulis pada Jumat.
Dengan mengajukan gugatan hukum, ujar Herzaky, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang digaji oleh negara. Itu semua dilakukan semata-mata untuk ambisi politik pribadi.
Apa Demokrat kubu AHY siap menghadapi hasil dari gugatan ke PTUN nanti?