Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron. (IDN Times/Amir Faisol)
Di sisi lain, Herman turut menanggapi pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyampaikan keresahan terhadap kondisi politik nasional dan meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan politik yang berkeadaban.
Herman menilai pernyataan SBY merupakan harapan yang juga mewakili keresahan masyarakat. Ia menyebut SBY sebagai sosok yang dapat menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Ia berharap Prabowo dapat menghadirkan kembali praktik politik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
"Sehingga politik tidak ansich untuk mengambil kekuasaan atau politik tidak untuk hanya menggunakan kekuasaan, tetapi justru atas kekuasaannya adalah untuk bangsa, negara, dan rakyat," kata Herman.
Menurutnya, kekuasaan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan semata-mata menjadi alat untuk mempertahankan atau memperoleh kekuasaan.
"Mudah-mudahan dengan diberikan kekuatan, diberikan jalan oleh Allah, supaya Pak Prabowo mengembalikan kepada marwah politik yang tepat dengan diberikan kepemimpinan yang kuat dan bisa mengembalikan terhadap harapan rakyatnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit; Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.