Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Denny Indrayana dkk Temui Wakil Ketua DPD, Cari Opsi Pemakzulan Gibran
Denny Indrayana (kedua dari kiri) dan para pemohon Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Denny Indrayana dan pemohon MK menemui Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung untuk mencari jalur alternatif pemakzulan Gibran setelah putusan MK dinilai belum ditindaklanjuti.
  • Denny mendorong DPD berinisiatif menggelar diskusi dengan masyarakat sipil dan ahli, meski kewenangan pemakzulan berada pada DPR serta DPD terlibat di tahap MPR.
  • Sebagai opsi lain bila DPR tidak bertindak, Denny mengusulkan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di MK; Tamsil menyatakan DPD akan mengkaji lewat diskusi kelompok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Denny Indrayana dan teman-temannya datang menemui Tamsil Linrung dari DPD di Jakarta. Mereka ingin mencari cara supaya Gibran turun dari jabatan wakil presiden setelah putusan MK. Mereka meminta DPD mulai berdiskusi lebih dulu. Tamsil bilang DPD punya kuasa terbatas, tetapi akan mengadakan diskusi dengan para ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Audiensi ini memperlihatkan ruang dialog kelembagaan tetap terbuka bagi aspirasi masyarakat sipil setelah putusan MK. Kesediaan pimpinan DPD menerima masukan, mencatat aspirasi, dan menyiapkan diskusi kelompok bersama ahli memberi kesempatan untuk menelaah pilihan hukum secara lebih tertib. Pengakuan atas batas kewenangan juga menjaga pembahasan tetap berada dalam kerangka prosedural.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana dan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung pada Selasa (13/10/2026) di area Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk mencari jalan alternatif usai belum ada tindak lanjut dari pembacaan putusan MK yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Meskipun Denny mengakui DPD tak memiliki kewenangan untuk menggulirkan hak angket. DPD bisa dilibatkan ketika keputusan pemakzulan sudah disepakati. Sebab, DPD juga bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Karena kita butuh gerakan alternatif, untuk masuk ke ruang-ruang buntu. Proses untuk lewat di DPR itu sudah pasti. Memang sebenarnya gerakan ini seharusnya sudah menjadi milik banyak elemen atau pihak," ungkap Denny di rumah dinas Wakil DPD pada sore ini.

Ini merupakan langkah terpisah yang ditempuh oleh aliansi masyarakat sipil untuk melakukan audiensi dengan para petinggi partai politik. Lewat audiensinya yang berlangsung selama satu jam, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu mendorong DPD tidak menunggu proses pemakzulan di bagian akhir.

"DPD bisa menginisiasinya di awal karena di tengah suasana politik yang seragam karena masuk dalam barisan koalisi atau kabinet, ketua umum parpol masih merasa ewuh pakewuh dengan bersikap wait and see sikap presiden sebagai pemimpin koalisi, maka yang bisa mengambil penyikapan yang leluasa, sebagai sikap dari kamar lain adalah DPD," tutur dia.

1. DPD didorong untuk menginisiasi lebih awal upaya untuk memakzulkan Gibran

Denny Indrayana (kedua dari kiri) dan para pemohon Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Denny mengatakan sejak putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, persepsi publik semakin mengerucut ingin agar Gibran lengser dari kursi wapres. DPD dinilai memiliki makna yang lebih dalam posisi kelembagaan dengan menjemput bola aspirasi publik.

"Saya membayangkan kalau pimpinan berdiskusi di antara internal DPD kemudian mengundang elemen-elemen civil society dan melakukan diskusi publik serta sejenisnya, itu merupakan langkah yang masih di dalam etika politik. Semua kan boleh saja berdiskusi," kata Denny.

Terkait apakah dari diskusi itu kemudian muncul rekomendasi yang bersifat institusional DPD atau peroerangan maka hal tersebut akan dibahas di kemudian hari.

"Jadi, kami mendorong agar DPD bisa lebih berinisiatif dan tidak menunggu di belakang (untuk proses pemakzulan)," imbuhnya.

2. Denny juga menyarankan DPD menempuh langkah SKLN

Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Selain upaya yuridis melengserkan Gibran, maka Denny dan kawan-kawannya juga mengusulkan langkah yuridis lainnya seandainya opsi pertama tak berhasil. Opsi alternatif yang disarankan oleh Denny yakni Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi.

"SKLN itu adalah salah satu kewenangan mahkamah yakni Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Berdasarkan UUD 1945 pasal 7B yang bisa menginisiasi impeachment adalah DPR, tetapi ada pula MK dan MPR. Tetapi, bila tidak ada inisiasi (dari DPR) karena secara politisnya tidak berjalan maka yang namanya kewenangan justru keliru bila tidak dijalankan, padahal institusi tersebut diberikan kewenangan itu," tutur dia.

Artinya, ketika DPR tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan pemakzulan maka bisa ditempuh upaya sengketa kewenangan. Meskipun, Denny menggaris bawahi perlu strategi hukum yang lebih baik.

"Saya berpikir ini salah satu yang bisa didiskusikan sebagai langkah-langkah awal. Biar ini menjadi diskursus dulu sebagai alternatif. Kalau kita berpikir satu pintunya ada di DPR maka ada pintu lain yang namanya DPD," imbuhnya.

3. DPD bakal menggelar diskusi kelompok terkait tindak lanjut putusan MK

Senator asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, dalam Rapat Pleno ke-2 BAP DPD RI pada November 2023. (Instagram.com/18tamsillinrung)

Sementara, Wakil Ketua DPD, Tamsil Linrung menyambut baik usulan untuk dilakukan diskusi kelompok yang melibatkan para ahli mengenai tindak lanjut putusan MK. Tamsil menyadari kewenangan DPD menyangkut upaya pemakzulan Gibran terbatas.

"DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas sehingga kalau hanya mengacu kepada kewenangan itu maka kira-kira DPD hanya akan menunggu apakah ini (upaya pemakzulan) akan sampai ke MPR. Sampai ke MPR, saya akan kembali bertanya ke Prof Denny (Indrayana), Refly Harun dan kawan-kawan apa tindak lanjut dari upaya itu," ujar Tamsil.

Ketika diusulkan menempuh upaya sengketa kewenangan, Tamsil menyebut langkah itu baru bisa diambil seandainya DPR tak melakukan upaya apapun. "DPR akan terus melakukan terobosan-terobosan dan tidak akan mengabaikan aspirasi dari partai-partai yang ada. Kita kan juga dengar beberapa partai meminta agar DPR merespons putusan MK ini, tidak mendiamkan," katanya.

Ia pun menyebut sikap DPD senada dengan DPR. Mereka akan merespons putusan MK itu. Hal itu dibuktikan dengan menerima audiensi dari Denny dan sejumlah individu. Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin juga meminta agar aspirasi yang disampaikan dicatat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article