Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana dan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung pada Selasa (13/10/2026) di area Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk mencari jalan alternatif usai belum ada tindak lanjut dari pembacaan putusan MK yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Meskipun Denny mengakui DPD tak memiliki kewenangan untuk menggulirkan hak angket. DPD bisa dilibatkan ketika keputusan pemakzulan sudah disepakati. Sebab, DPD juga bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Karena kita butuh gerakan alternatif, untuk masuk ke ruang-ruang buntu. Proses untuk lewat di DPR itu sudah pasti. Memang sebenarnya gerakan ini seharusnya sudah menjadi milik banyak elemen atau pihak," ungkap Denny di rumah dinas Wakil DPD pada sore ini.
Ini merupakan langkah terpisah yang ditempuh oleh aliansi masyarakat sipil untuk melakukan audiensi dengan para petinggi partai politik. Lewat audiensinya yang berlangsung selama satu jam, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu mendorong DPD tidak menunggu proses pemakzulan di bagian akhir.
"DPD bisa menginisiasinya di awal karena di tengah suasana politik yang seragam karena masuk dalam barisan koalisi atau kabinet, ketua umum parpol masih merasa ewuh pakewuh dengan bersikap wait and see sikap presiden sebagai pemimpin koalisi, maka yang bisa mengambil penyikapan yang leluasa, sebagai sikap dari kamar lain adalah DPD," tutur dia.
