- Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono
- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga
- Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri
- Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Verdianto I Bitticaca
- Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto
- Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono
- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana
- Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono
Deretan Kapolda yang Daftar Hartanya Belum Ada di LHKPN, Siapa saja?

Jakarta, IDN Times - Belakangan, seluruh kinerja Polri menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya tanpa membawa tongkat komando dan penutup kepala, sebanyak ratusan perwira polisi berseragam cokelat hadir Istana Negara mendengarkan arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Jokowi mengkritik gaya hidup mewah para petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia pun mengingatkan para polisi untuk tidak bergaya hidup mewah, supaya tak terjadi kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Bicara soal harta kekayaan pejabat Polri, ternyata banyak juga yang mencapai nilai miliaran. Menurut aturan, harta pejabat Polri wajib dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, ternyata banyak petinggi Polri yang namanya tidak ada di LHKPN terkini. Siapa saja mereka?
1. Sejumlah Kapolda tidak terdapat di LHKPN

Berdasarkan penelusuran IDN Times di laman e-LHKPN KPK, ada sejumlah Kapolda yang tidak ada laporan kekayaannya di LHKPN. Adapun nama-nama yang belum tercantum di LHKPN tidak serta merta disebabkan pejabat tersebut tidak melaporkan harta kekayaannya. Data kekayaan bisa saja belum ditampilkan di LHKPN karena berkasnya belum lengkap.
Sejumlah Kapolda yang tidak tercantum di LHKPN di antaranya adalah:
2. Aturan KPK jelaskan kewajiban pelaporan harta kekayaan

Adapun aturan tentang pelaporan harta kekayaan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN, yang terdiri dalam beberapa kondisi, berikut bunyinya :
Pasal 4
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN
kepada Komisi yakni pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara
pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun
sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau
pensiun; atau
d. masih menjabat.
2. Pejabat Polri wajib laporkan harta kekayaan

Selain itu, dalam Keputusan Kapolri Nomor Nomor Kep/1059/X/2017 dijelaskan juga bahwa pejabat di lingkungan Polri wajib menyapaikan LHKPN pada KPK.
Hal ini sudah termaktub juga dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
3. Kapolda termasuk yang wajib lapor LHKPN

Dalam surat keputusan ini, dijelaskan pejabat Polri yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah Kapolri, Pejabat Eselon I, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Penyidik, Pejbatan Pembuat Komitmen, dan Bendahara.
Masih dalam surat yang sama, dalam lampiran tambahan disebutkan, tingkat kepolisian daerah (Polda) yang wajib lapor LHKPN termasuk di antaranya adalah Kapolda, Irwasda, Kepala Biro, Direktur, Kepala Bidang, Kasat Brimob, Karumkit, Kayanma, Kapolres hingga penyidik, dan bendaharanya.



















