Dewas: Kepala Rutan KPK Tak Menyesal Terima Pungli

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik penerimaan pungutan liar. Achmad Fauzi disebut tak menyesali perbuatannya.
"Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam membacakan pertimbangan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Tidak ada hal meringankan yang bisa dipertimbangkan Dewas KPK dalam merumuskan putusan. Namun, ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan Dewas.
Achmad Fauzi dinilai membuat kepercayaan publik kepada KPK merosot dan tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, Achmad Fauzi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Rutan KPK.
Sebelumnya, terdapat 78 dari 90 pegawai yang disanksi serupa karena terbukti menerima pungutan liar. Mereka telah menjalankan sanksi tersebut disaksikan pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Selain itu, 15 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan. Para tersangka disebut menerima total pungutan liar sampai Rp6,3 miliar dari tahanan kasus korupsi selama 2019-2023.
Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.