Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dewas Tidak Akan Tindak Etik Eks Staf KPK yang Jadi Tersangka Korupsi
Eks Staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • Dewan Pengawas KPK tidak menindak etik Setya Budi Dias Oktavianto karena ia PNYD dari Polri dan sudah bukan insan KPK.
  • KPK menyatakan akan mengevaluasi sistem untuk mencegah kasus serupa, setelah OTT ke-17 tahun 2026 menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga pihak lain.
  • Anom diduga memeras swasta serta bawahan Rp1,98 miliar, dengan Rp1,2 miliar diserahkan melalui Gus Haris kepada Lilik; empat tersangka ditahan 30 Juli-18 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Gus Haris, Dias, dan ayah Dias karena diduga korupsi. Anom diduga meminta uang dari orang-orang. Dias dulu membantu di KPK, tapi bukan pegawai tetap KPK. Jadi Dewan Pengawas KPK tidak memberi hukuman etik untuk Dias. Sekarang mereka ditahan, dan KPK mau memperbaiki sistem.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak akan menindak dugaan pelanggaran etik mantan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Sebab, Dias dianggap bukan pegawai asli KPK karena merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

"Karena memang Saudara DIS ini sudah tidak lagi menjadi insan komisi, artinya untuk personal Saudara DIS ini tidak
menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena memang sudah
tidak lagi menjadi insan komisi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

1. KPK bakal lakukan evaluasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK telah melakukan evaluasi. Sehingga kasus serupa tak terjadi lagi di KPK.

"Namun dalam konteks perbaikan sistem, tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi," ujarnya.

2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga staf KPK jadi tersangka usai OTT

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

3. Bupati Pemalang peras swasta dan bawahan Rp1,98 M

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Editorial Team

Related Article