Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diadukan ke Komnas HAM, KPK Diminta Teruskan Usut Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengabaikan laporan yang tengah dilayangkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Komnas HAM. Mereka diminta fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat itu meski ada laporan ke Komnas HAM.

"Ya tetap harus segera memeriksanya, soal tidak mau menjawab ya gak apa-apa. Cukup ditulis dlm BAP bahwa Tersangka tidak mau menjawab," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia MAKI, Boyamin Saiman, Senin (23/1/2023).

1. KPK dinilai tidak melanggar hak Lukas Enembe

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai, KPK tidak melanggar HAM dalam mengusut kasus Lukas Enembe. Sebab, lembaga antirasuah itu dinilai bekerja sesuai dengan peratuan perundang-undangan.

"Saya melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Boyamin.

2. Keluarga merasa Lukas Enembe diperlakukan tak manusiawi

Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diketahui, keluarga Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. Pihak keluarga merasa Lukas Enembe diperlakukan tidak manusiawi.

Emanuel mengatakan bahwa Enembe masih dalam keadaan sakit, tapi dipaksa untuk diperiksa oleh KPK. Padahal pihaknya telah melampirkan bukti sakit.

"Keterangan sakit ini memang yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Singapura yang selama ini merawat beliau dan RSPAD ketika Pak Lukas ditangkap," ujarnya.

3. KPK pastikan hak Lukas Enembe terpenuhi

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya sudah selalu memenuhi hak Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, KPK memperhatikan pemeriksaan kesehatan terhadap Enembe.

"Seluruh proses penanganan perkara, prinsip kami  tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us