Diadukan ke Komnas HAM, KPK Diminta Teruskan Usut Kasus Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengabaikan laporan yang tengah dilayangkan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Komnas HAM. Mereka diminta fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Demokrat itu meski ada laporan ke Komnas HAM.
"Ya tetap harus segera memeriksanya, soal tidak mau menjawab ya gak apa-apa. Cukup ditulis dlm BAP bahwa Tersangka tidak mau menjawab," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia MAKI, Boyamin Saiman, Senin (23/1/2023).
1. KPK dinilai tidak melanggar hak Lukas Enembe

Boyamin menilai, KPK tidak melanggar HAM dalam mengusut kasus Lukas Enembe. Sebab, lembaga antirasuah itu dinilai bekerja sesuai dengan peratuan perundang-undangan.
"Saya melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Boyamin.
2. Keluarga merasa Lukas Enembe diperlakukan tak manusiawi

Diketahui, keluarga Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. Pihak keluarga merasa Lukas Enembe diperlakukan tidak manusiawi.
Emanuel mengatakan bahwa Enembe masih dalam keadaan sakit, tapi dipaksa untuk diperiksa oleh KPK. Padahal pihaknya telah melampirkan bukti sakit.
"Keterangan sakit ini memang yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Singapura yang selama ini merawat beliau dan RSPAD ketika Pak Lukas ditangkap," ujarnya.
3. KPK pastikan hak Lukas Enembe terpenuhi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya sudah selalu memenuhi hak Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, KPK memperhatikan pemeriksaan kesehatan terhadap Enembe.
"Seluruh proses penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Ali.