Eksepsi Nadiem Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

- Majelis Hakim menolak eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi.
- Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah surat dakwaan Penuntut Umum dinyatakan sah.
- Nadiem didakwa bersama-sama orang lain atas kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sehingga, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," ujar Hakim, Senin (10/1/2026).
"Tiga, memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


















