CEK FAKTA: PMII Ikut Laporkan Pandji Pragiwaksono Terkait Mens Rea?
Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) jadi sorotan usai ada pihak yang mengaku dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan stand up comedy Mens Rea.
Pelapor bernama Rizki Abdul Rahman Wahid menilai, ada materi di dalam konten pertunjukkan stand up comedy yang dibawakan Pandji, bertajuk 'Mens Rea' yang dianggap telah mencemarkan nama baik NU dan Muhammadiyah.
Bersamaan dengan itu, muncul narasi di media sosial yang menyebut, pihak pelapor terafiliasi dengan sejumlah organisasi. Salah satunya PMII.
Narasi lainnya menyebut, pelapor merupakan aktivis PMII yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII DKI Jakarta.
Lantas benarkah PMII merupakan pelapor Pandji terkait Mens Rea?
1. PB PMII tidak ada kaitannya dengan demo maupun pelaporan Pandji

Menanggapi hal itu, PB PMII menegaskan, aksi demonstrasi maupun pelaporan hukum terhadap komedian Pandji yang belakangan mengemuka di ruang publik tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan PMII. Baik secara kelembagaan maupun garis kebijakan organisasi.
"PB PMII memandang berkembangnya wacana tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang berjalan secara dinamis, terbuka, dan penuh dialektika. Dalam negara demokratis, perbedaan pandangan, kritik publik, serta ekspresi kebudayaan merupakan keniscayaan yang dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi warga negara," kata Sekretaris Bidang Siber dan Sandi Negara PB PMII, Jufran Mahendra dalam keterangannya.
Jufran menegaskan, PB PMII tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi yang menyasar Kementerian Komunikasi dan Digital serta pelaporan hukum terhadap Pandji oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU.
"Seluruh tindakan tersebut bukan merupakan agenda, instruksi, maupun sikap resmi PMII," tuturnya.
"Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik dan mencegah penarikan kesimpulan yang keliru serta penyederhanaan narasi yang tidak proporsional," sambung Jufran.
2. Hak warga negara harus ditempatkan proporsional, tidak digunakan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi
Jufran menyampaikan, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur konstitusional, termasuk melalui mekanisme pelaporan hukum. Namun demikian, hak tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak digunakan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.
“Pelaporan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demokrasi akan kehilangan maknanya apabila hukum diposisikan sebagai alat untuk membungkam ekspresi, kritik, dan kebebasan berpikir,” tegas Jufran.
PB PMII juga mencermati, dalam penampilannya pada acara komedi yang beredar di ruang publik, Pandji Pragiwaksono menyampaikan materi satire dalam kerangka kritik sosial. Dalam konteks tersebut, Pandji menjelaskan bahwa komedi yang ia bawakan merupakan ekspresi personal sebagai pelaku seni dan warga negara, yang ditujukan untuk merefleksikan realitas sosial. Pandji menempatkan humor dan satir sebagai medium kebudayaan, bukan sebagai serangan terhadap organisasi, kelompok keagamaan, maupun identitas tertentu.
PB PMII berpandangan, penyampaian tersebut berada dalam spektrum kebudayaan demokrasi. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, termasuk dalam khazanah Nahdlatul Ulama, humor, satire, dan guyonan telah lama menjadi medium kritik sosial yang sah dan diterima sebagai bagian dari dialektika publik. Humor tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, melainkan juga sebagai sarana refleksi sosial yang kerap digunakan untuk menyampaikan kegelisahan masyarakat secara lebih ringan dan membumi.
Sebagai organisasi kader yang berlandaskan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), PB PMII menjunjung tinggi prinsip tawassuth (moderasi), tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), dan i’tidal (keadilan) dalam menyikapi perbedaan pandangan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman bagi PMII untuk bersikap objektif, proporsional, dan tidak reaktif terhadap dinamika wacana publik.
PB PMII meyakini, seniman, komedian, dan pelaku budaya memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik yang kritis dan sehat. Selama ekspresi disampaikan tanpa mengandung disinformasi, ujaran kebencian, maupun provokasi yang memecah belah, keberadaannya justru memperkaya dialog sosial dan memperkuat kualitas demokrasi.
3. PB PMII terlibat pelaporan Pandji Pragiwaksono adalah hoaks

Di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi opini, PB PMII juga mengingatkan pentingnya penguatan literasi media dan kedewasaan dalam menyikapi isu publik. Hal ini menjadi prasyarat agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terjebak dalam narasi simplifikatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memperlebar jarak sosial.
"PB PMII mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang beretika, berkeadaban, serta mengedepankan dialog dan musyawarah. Demokrasi tidak hanya menuntut keberanian untuk bersuara, tetapi juga kebijaksanaan untuk memahami konteks dan menghormati perbedaan," tutur Jufran.
Dengan berlandaskan nilai-nilai Aswaja, PB PMII berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai organisasi kader yang konsisten mengawal demokrasi substantif, memperkuat kebudayaan kritis, serta menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika sosial dan politik nasional.
Dengan demikian, informasi soal PB PMII ikut melaporkan Pandji Pragiwaksono terkait Mens Rea adalah berita tidak benar. PB PMII menegaskan, pelaporan ke polisi hingga adanya demo di Kementerian Komunikasi dan Digital bukan agenda, instruksi, dan sikap resmi organisasi.



















