Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dinilai menyebar berita hoaks.
Tak hanya Iqbal, Wakil Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Bedar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi dan seorang anggota polisi lainnya bernama Komisaris Polisi Pratomo Widodo juga dilaporkan. Ketiganya dilaporkan oleh Kivlan Zen, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).