Jakarta, IDN Times - Sebanyak 4.950 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh wilayah Jakarta akan dipindahtugaskan pascaadanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Ombdusman.
Pemindahtugasan anggota Satpol PP ini, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 soal pedoman disiplin.
"Nanti tim Inspektorat dan Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman. Atau sebaliknya, untuk klarifikasi temuan tersebut,"kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu, Senin (4/12).
Berdasarkan hasil investigasi, anggota Satpol PP ini telah bertugas hingga 10 tahun di tempat ia berjaga saat ini.
"Disinyalir adanya kedekatan lingkungan dengan tempat tugasnya. Karena lamanya penugasan yang bersangkutan," ungkap Yani.
Nantinya, para anggota Satpol PP ini juga akan diberikan pembinaan akhlak dan disiplin. "Langkah kedua, kita akan melakukan pembinaan akhlak dan disiplin Satpol PP," jelas Yani.
Pemindahan ini akan terus dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.
"Kedepannya kita akan evaluasi terus, paling tidak nggak usah lama-lama setahun dua tahun pindah. Paling tidak, kedekatan itu sudah tidak ada karena petugasnya baru. Dia harus tegas," ujar Yani.