Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega/ dok DPRD DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan anggota Partai PDI Perjuangan (PDIP), Cinta Mega, masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, meski sudah dipecat DPD PDIP DKI. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari pimpinan DPRD terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Cinta Mega.

"Belum ada surat pengajuan PAW ke KPUD, yang bersangkutan (Cinta Mega) saat ini masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta," ujar Doddy saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/7/2023).

1. KPUD bisa rapatkan nasib Cinta Mega jika sudah terima surat PAW

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (jaket hijau) dan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Dody Wijaya perkembangan tahapan pemilu di Kantor KPU DKI, Jumat (16/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Doddy menerangkan secara prosedural pengajuan PAW diajukan fraksi anggota ke pimpinan DPRD. Nantinya, dari pimpinan DPRD akan mengajukan surat ke KPU Provinsi tentang PAW Cinta Mega. 

"Kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya, setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD," ujar dia.

2. Lamanya jabatan Cinta Mega tergantung proses internal

Editorial Team

Tonton lebih seru di