Jakarta, IDN Times - Pengacara Hotman Paris Hutapea selesai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Hotman diperiksa sekitar enam jam.
Hotman menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.28 hingga 16.30 WIB. Ia mengaku diperiksa dengan 25 pertanyaan terkait Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
“Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, Ade Suriani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak, Elida Neti,” ujar Hotman di Bareskrim, Senin (17/2/2025).